Akses Disini, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja Grup PT PLN (SP PLN, SP PJB dan PPIP), menolak pembentukan holding-subholding (HSH) dan IPO (initial public offering). Sebab, itu merupakan bentuk lain dari privatisasi aset negara.
“Meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana HSH PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) dan IPO untuk anak perusahaannya,” kata Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali dan Presiden Direktur FSPPB Ari Gumilar, dalam keterangan bersama yang diterima Aksesdisini.com, Senin (16/8/2021).
FSPPB dan Serikat Pekerja PT PLN Group mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa agar tetap dikelola dan 100 persen milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sebagaimana tertuang dalam konsep penguasaan negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).
Buruh akan mengambil langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program HSH dan IPO dibatalkan oleh Presiden Jokowi.
Para pekerja juga meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat terkait upaya penolakan rencana privatisasi berkedok program HSH dan IPO. Sebab, rencana ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM, gas, dan tarif listrik.
Kebijakan pemisahan PT PLN (Persero) dengan unit-unit anak perusahaannya merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang sangat kasar dan tidak pandang bulu. Berdasarkan pasal 77 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melarang privatisasi perusahaan swasta di bidang ketenagalistrikan yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pasalnya, sektor ketenagalistrikan dinilai berkaitan erat dengan pertahanan dan keamanan negara. Di sisi lain, kebijakan pembentukan subholding PLTP juga dinilai melanggar Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ketentuan ini juga telah tertuang dalam putusan perkara no. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Peninjauan Kembali UU NO. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan halaman 334, dan putusan perkara no. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Pengujian UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan halaman 103.
Serikat Pekerja (SP) PT. PLN, PT. Indonesia Power dan Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa-Bali sebelumnya telah menyurati Presiden Jokowi terkait sikap bersama mereka terhadap holding dan IPO. Pasalnya, privatisasi melalui holding dan IPO di sektor ketenagalistrikan Indonesia dinilai berpotensi melanggar konstitusi.
Surat itu sebagai tanggapan atas instruksi Presiden Jokowi pada Januari 2017 di Program Kepemimpinan Eksekutif Direksi BUMN. Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan bahwa pendirian holding BUMN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber : https://aksesdisini.com/tolak-privatisasi-aset-negara-jokowi-diminta-batalkan-pembentukan-holding-subholding-pertamina-dan-pln/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tolak-privatisasi-aset-negara-jokowi-diminta-batalkan-pembentukan-holding-subholding-pertamina-dan-pln