CIREBONRAYA - Serikat Pekerja PT PLN Group dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak privatisasi BUMN energi melalui pembentukan Holding-Subholding dan penawaran saham perdana (IPO) anak-anak perusahaan.
Pembentukan holding-subholding dan IPO berpotensi melanggar konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 77.
Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali, melalui aksi daring bertajuk "Tolak Privatisasi BUMN Energi" Senin kemarin mengungkapkan sudah dua kali mengajukan judicial review UU Ketenagalistrikan.
Mahkamah Kostitusi (MK) memutuskan, listrik termasuk cabang-cabang produksi yang penting yang harus dikuasai oleh negara.
Dasar hukum lain, yakni Tap MPR, juga menyatakan sektor pelayanan umum kelistrikan tidak boleh diprivatisasi.
"Atas dasar itu, SP PLN menolak privatisasi," ujar dia.
Abrar mengibaratkan PLN seperti rumah makan Padang. Sebagai usaha pembangkitan pihaknya meracik masakan hingga disajikan ke konsumen dengan harga terjangkau.
"Tapi, bila diprivatisasi, maka PLN hanya menjual makanan yang dibuat orang lain. Harganya belum bisa lebih mahal," ujarnya.
Sumber : https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/ekbis/pr-1142414729/serikat-pekerja-pln-dan-pertamina-menolak-privatisasi-anak-anak-perusahaan-bumn-kelistrikan-dan-energi