KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

Tujuh Alasan Serikat Pekerja Pertamina Tolak Akuisisi PGE Oleh PLN

Noviandri, Presiden FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) menyatakan bahwa pengambilalihan PT Pertamina Geothermal Energy oleh Pihak Manapun bukan solusi yang tepat untuk percepatan pengembangan panas bumi Indonesia.

Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan inisiasi pengambilalihan kepemilikan saham PT Pertamina (Persero) di Pertamina Geothermal Energy (PGE) oleh PT PLN (Persero) sebagaimana diungkapkan dalam beberapa media dan forum seminar (yang salah satunya dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2016 di Gedung DPR RI) dianggap oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai suatu cara terbaik melakukan percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia.

"Namun kami tegas menolak dilakukannya pengambilalihan PGE oleh pihak manapun (termasuk oleh PLN). Bahwa konsep pengambilalihan kepemilikan saham PT. Pertamina (Persero) di PGE oleh oleh pihak manapun (termasuk oleh PLN) bukanlah solusi yang tepat untuk melakukan percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia. "katanya dalam acara jumpa pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, 10 November 2016.

Diantara alasannya adalah; 

1. Tindakan tersebut merupakan bentuk Un-Bundling Pertamina dan upaya pengkerdilan bisnis Pertamina sebagai perusahaan yang sejak tahun 1974 sudah dan akan terus berkomitmen melakukan pengembangan panas bumi di Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Anggaran Dasar Pertamina bahwa Pertamina merupakan Perusahaan Energi.

2. Tidak akan mengakselerasi dan menambah kapasitas terpasang panas bumi yang telah direncanakan dan ditargetkan oleh PGE (sekitar 2,3 GW pada tahun 2025) di Wilayah Kuasa Pengusahaan Panas Bumi (“WKP Eksisting") sehingga tindakan pengambilalihan PGE tersebut tidak akan mendukung pencapaian target bauran energi 2025 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah (target sekitar 72 GW).

3. Tindakan pengambilalihan tersebut berpotensi mengakibatkan iklim investasi panas bumi menjadi tidak sehat sehingga menjadi kontraproduktif dengan semangat percepatan pengembangan panas bumi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan panas bumi yang saat ini berlaku. Dan bila ini terjadi maka konsep pengambilalihan tersebut berpotensi akan bertentangan dengan semangat untuk mengutamakan sumber energi baru terbarukan (termasuk panas bumi) dalam pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

4. Dapat memicu potensi masalah hukum diantaranya potensi terlepasnya 12 WKP Eksisting yang saat ini dikelola oleh PGE sehingga oparasional pengembangan panas bumi pada WKP Eksisting menjadi terkendala dan potensi gugatan hukum dari Kontraktor Kontrak Operasi Bersama.

5. Dalam hal satu tujuan utama pengambilalihan PGE oleh pihak manapun (termasuk oleh PLN) akan membuat harga jual listrik PGE menjadi lebih murah. Maka informasi ini sangat keliru mengingat:

a. Tindakan pengambilalihan PGE oleh pihak manapun (termasuk oleh PLN) tidak akan mereduksi harga jual listrik PGE dikarenakan structure cost yang membentuk harga jual listrik tersebut tidak akan berubah.

b. Dalam pengusahaan panas bumi, saat ini PGE jauh lebih efisien dibanding dengan pengusahaan panas bumi yang dilakukan oleh PLN. salah satunya adalah terkait dengan Geothermal Drilling Unit Cost (GDUC), dimana GDUC PGE jauh lebih efisien dibanding PLN, sehingga tindakan pengamblalihan PGE oleh PLN tidak akan membuat harga jual listrik PGE menjadi lebih murah.

c. Bahwa terkait dengan harga energi panas bumi, menindaklanjuti Pasal 22 UU N0. 21 Tahun 2014, konsep harga energi panas bumi yang akan diberlakukan oleh Pemerintah adalah feed in tarif dengan konsep fixed tarif.

6. Bahwa dalam hal yang menjadi dasar pertimbangan pengambilalihan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan daya saing badan usaha Pemerintah dalam persaingan penguasaan Wilayah Kerja Panas Bumi di Indonesia, maka hal tersebut juga bukanlah dasar pertimbangan yang tepat, mengingat. dalam Pasal 28 UU No.21 Tahun 2014 diatur bahwa Pemerintah dapat menugasi BUMN untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi (tanpa proses lelang). Dengan demikian tanpa pengambilalihan PGE oleh PLN, maka saat inipun penugasan tersebut sudah mempunyai dasar hukum dan dapat segera dilaksanakan.

7. Berpotensi menjadi pembuka pintu bagi pihak lain untuk meminta kepemilikan saham di PGE sehingga berpotensi menghambat kegiatan operasional PGE.


Sumber : http://petroenergy.id/

23-Nov-2016 00:00:00
Dikirim Oleh : Administrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

38966

kali