KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

RUU MIGAS INDONESIA MENUJU PENGELOLAAN MIGAS NASIONALYANG SEMPURNA

Setelah lebih dari empat belas tahun pemberlakuan UU Migas No 22 tahun 2001 dilaksanakan pemerintah dan sesuai dengan fakta yang ada sejak diundangkan terbukti telah :

•Banyak menimbulkan kerancuan dan penyimpangan terhadap amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

•Membuat ketidakjelasan atas asset-asset negara terkait dengan kata kunci (“milik Negara” yaitu penguasaan dan pengelolaannya) yang merupakan sistem ideal UU Pertamina No. 8 Tahun 1971 yang telah berhasil membuat produksi Pertamina tinggi dan Pertamina Keluar dari OPEC.

•Berpihak kepada Perusahan Asing sehingga mengakibatkan Kerusakan dan kehancuran Kedaulatan dan Ketahanan Migas Nasional dan secara otomatis akan Mengancam Kedaulatan Energi Nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Hal tersebut juga didukung oleh putusan MK No 36/PUU-X/2012 yang menetapkan beberapa pasal-pasal yang ada pada UU No 22 tahun 2001 tersebut Inskonstitusional karena bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, maka perubahan atau amandemen dan pencabutan terhadap UU Migas tersebut merupakan suatu keniscayaan.


UU No. 22 Tahun 2001 juga terbukti tidak mampu meningkatkan Lifting Migas dan justru sebaliknya, sehingga Negara dan Rakyat indonesia belum dapat menikmati manfaat nya secara optimal demi terciptanya Kedaulatan energi Nasional.


Untuk itu pekerja Pertamina (Persero) yang berada dibawah Serikat Pekerja masing-masing yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) memberikan desakan, masukan dan usulan dalam revisi UU Migas No. 22 tahun 2001 untuk mengembalikan Kuasa Negara dalam industri migas seperti yang telah dijabarkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dalam bentuk Pokok-pokok Pikiran Terhadap Penguasaan dan Pengusahaan  Migas Nasional yaitu :


1.Pengelolaan Migas haruslah berorientasi untuk menerjemahkan amanat konstitusi (UUD  1945 Pasal 33).

2.Menyerahkan pengelolaan minyak dan gas secara utuh kepada SATU Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pertamina (Persero).

3.Tata kelola minyak dan gas yang terintegrasi dan menyeluruh serta berorientasi pada kepentingan Nasional.

4.Bentuk BUMN pemegang kuasa pengusahaan Migas adalah sebuah perusahaan yang terintegrasi secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

5.Pengelolan Migas secara terintegrasi dalam rangka membangun Kedaulatan Ekonomi, Pangan, dan Energi Nasional 

6.Persamaan perlakuan (equal treatment) terhadap semua Badan Usaha  Hilir atas beban obligasi.

7.Penetapan harga PSO ditetapkan oleh Pemerintah dan secara aktif ikut membangun PT Pertamina (Persero) 

8.Untuk Ketahanan Energi Nasional PT Pertamina (Persero) berperan  sebagai Badan Penyangga.


Demikian Pokok Pikiran RUU Migas Indonesia Menuju Pengelolaan Migas Nasional Yang Berdaulat  kami sampaikan dengan harapan hal dimaksud dapat dipenuhi dalam rangka membangun kedaulatan energi yang pada gilirannya akan mampu memperkuat Ketahanan Nasional.


Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

Presiden,

Eko Wahyu Laksmono

13-Oct-2015 00:00:00
Dikirim Oleh : Administrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

100176

kali