Setelah lebih dari empat belas tahun pemberlakuan UU Migas No 22 tahun 2001 dilaksanakan pemerintah dan sesuai dengan fakta yang ada sejak diundangkan terbukti telah :
•Banyak menimbulkan kerancuan dan penyimpangan terhadap amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
•Membuat ketidakjelasan atas asset-asset negara terkait dengan kata kunci (“milik Negara” yaitu penguasaan dan pengelolaannya) yang merupakan sistem ideal UU Pertamina No. 8 Tahun 1971 yang telah berhasil membuat produksi Pertamina tinggi dan Pertamina Keluar dari OPEC.
•Berpihak kepada Perusahan Asing sehingga mengakibatkan Kerusakan dan kehancuran Kedaulatan dan Ketahanan Migas Nasional dan secara otomatis akan Mengancam Kedaulatan Energi Nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hal tersebut juga didukung oleh putusan MK No 36/PUU-X/2012 yang menetapkan beberapa pasal-pasal yang ada pada UU No 22 tahun 2001 tersebut Inskonstitusional karena bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, maka perubahan atau amandemen dan pencabutan terhadap UU Migas tersebut merupakan suatu keniscayaan.
UU No. 22 Tahun 2001 juga terbukti tidak mampu meningkatkan Lifting Migas dan justru sebaliknya, sehingga Negara dan Rakyat indonesia belum dapat menikmati manfaat nya secara optimal demi terciptanya Kedaulatan energi Nasional.
Untuk itu pekerja Pertamina (Persero) yang berada dibawah Serikat Pekerja masing-masing yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) memberikan desakan, masukan dan usulan dalam revisi UU Migas No. 22 tahun 2001 untuk mengembalikan Kuasa Negara dalam industri migas seperti yang telah dijabarkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dalam bentuk Pokok-pokok Pikiran Terhadap Penguasaan dan Pengusahaan Migas Nasional yaitu :
1.Pengelolaan Migas haruslah berorientasi untuk menerjemahkan amanat konstitusi (UUD 1945 Pasal 33).
2.Menyerahkan pengelolaan minyak dan gas secara utuh kepada SATU Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pertamina (Persero).
3.Tata kelola minyak dan gas yang terintegrasi dan menyeluruh serta berorientasi pada kepentingan Nasional.
4.Bentuk BUMN pemegang kuasa pengusahaan Migas adalah sebuah perusahaan yang terintegrasi secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
5.Pengelolan Migas secara terintegrasi dalam rangka membangun Kedaulatan Ekonomi, Pangan, dan Energi Nasional
6.Persamaan perlakuan (equal treatment) terhadap semua Badan Usaha Hilir atas beban obligasi.
7.Penetapan harga PSO ditetapkan oleh Pemerintah dan secara aktif ikut membangun PT Pertamina (Persero)
8.Untuk Ketahanan Energi Nasional PT Pertamina (Persero) berperan sebagai Badan Penyangga.
Demikian Pokok Pikiran RUU Migas Indonesia Menuju Pengelolaan Migas Nasional Yang Berdaulat kami sampaikan dengan harapan hal dimaksud dapat dipenuhi dalam rangka membangun kedaulatan energi yang pada gilirannya akan mampu memperkuat Ketahanan Nasional.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
Presiden,
Eko Wahyu Laksmono