Sebagai Perusahaan Migas Nasional, PT Pertamina (Persero) yang tugas pokoknya dalam menjalankan kegiatan bisnisnya mencakup kegiatan di Hulu dan Hilir, Senantiasa Mendedikasikan Segala Upaya Sumber Daya MIGAS untuk Ketahanan Energi Nasional dan Penggunaannya Sebesar-Besarnya Bagi Kemakmuran Rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Sejak 57 tahun yang lalu (lebih setengah abad), Pertamina telah banyak berprestasi terutama di bidang Hulu. Peningkatan kapasitas produksi WMO (West Madura Offshore) dan ONWJ (Offshore North West Java) menjadi contoh dari prestasi Pertamina yang juga telah membuktikan eksistensi dan dedikasinya dalam pengelolaan migas sebagai bagian dari upaya menjaga Kedaulatan Energi Nasional. Keberhasilan Pertamina dalam mengelola dan meningkatkan produksi blok migas yang dimilikinya yang diambil alih dari pihak asing adalah sebagai bukti bahwa PERTAMINA memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang lebih dari cukup untuk mengelola blok migas manapun di Indonesia termasuk Blok Mahakam. Telah sekian lama Pekerja PERTAMINA yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan bahwa setiap wilayah kerja migas yang sebelumnya dikelola oleh pihak asing maka saat habis jangka waktu kontraknya sudah seharusnya dikembalikan sepenuhnya pengelolaannya kepada BUMN yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang lebih dari cukup di negerinya sendiri, agar kita tidak menjadi “JONGOS ASING DINEGERINYA SENDIRI’ sebagaimana juga berlaku umum di negara-negara penghasil migas dunia. Untuk itu Pekerja Pertamina melalui Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyarakan apresiasi kepada keputusan Pemerintah RI yang akan menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja Mahakam sepenuhnya kepada Pertamina pasca berakhirnya kontrak pada tanggal 31 Desember 2017 (setelah lebih dari 50 tahun pihak asing menguras Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja Mahakam). Keputusan Pemerintah RI tersebut diatas, belum cukup guna menilai bahwa Pemerintah RI saat ini memiliki itikad baik dan senantiasa mendukung setiap upaya Pertamina sebagai National Oil Company (NOC), mencapai visinya dan menempatkan posisinya sejajar dan dengan World Class NOC lainnya. Untuk maksud diatas, FSPPB ingin memperjelas dan menyampaikan kepada Pemerintah RI melalui Kementria BUMN dan Presiden, agar : 1. Segera memformalkan pernyataan pengelolaan wilayah kerja Mahakam pasca 2017 ke dalam suatu bentuk surat keputusan atau yang lainnya sehingga menjadi suatu produk hukum yang jelas, mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan. Bukan hanya berdasarkan Siaran Pers dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik menyiratkan kalimat dalam bentuk paradoks dalam pengelolaan Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak pada tahun 2017, dengan kata "DAPAT"melakukan pengurangan interes (share down) kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara maksimal, Namun pada kalimat lainnya, Pemerintah "MEMUTUSKAN" pihak Indonesia mengontrol interes 70%, sedangkan Total dan Inpex memperoleh interest 30%. 2. Segera melakukan evaluasi terhadap seluruh aset di wilayah kerja Mahakam yang dikuasai maupun yang menjadi milik negara. 3. Tidak melakukan sharedown atas saham Wilayah kerja mahakam sebelum proses valuasi pada poin 2 selesai dilaksanakan dan telah dilakukan evaluasi atas hasil tersebut. 4. Memerintahkan Pertamina, untuk memastikan kesiapan dalam pengelolaan Blok Mahakam dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional dengan menyusun Work Program dan Budgeting (WPNB) untuk dilakukan evaluasi dan persetujuannya. 5. Segera memerintahkan kepada Total dan Inpex bersama – sama dengan Pertamina untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 agar menjadi masa transisi yang efektif. Demikian tuntutan ini disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk persyaratan minimal dengan harapan hal dimaksud dapat dipenuhi, agar negeri ini dapat secara berangsur mengembalikan kedaulatannya dalam mengelola sumber energi Migas, yang berada di wilayah negeri sendiri yang pada gilirannya akan mampu memperkuat Ketahanan Nasional. Diharapkan pemerintah cq Presiden RI, JOKO WIDODO dapat mempertimbangkan, memperhitungkan dan mengakomodir tuntutan ini, guna menghindari gerakan kekecewaan lebih mendalam lagi dari sebagian Rakyat yang sudah mulai terbangun kesadarannya akan pentingnya suatu kedaulatan Energi Nasional. Kami, FSPPB akan mengawal transisi pengembalian Blok Mahakam demi Kedaulatan Energi dan Kejayaan Pertamina pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2015.
Salam Indonesia Bermartabat dengan Prestasi Mendunia !!!