Jakarta, Portonews.com – Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FederasiSerikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengadukan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pasalnya, keputusan Jonan memperpanjang kontrak Blok Corridor yang dikelolaConocoPhillips diduga melawan hukum dan merugikan negara. Bahkan mantan MenteriPerhubungan ini juga diduga menerima gratifikasi dari CEO ConocoPhillips.
Presiden FSPPB, ArieGumilar, mendatangi kantor KPK pada Jumat pagi (26/7/2019) sekira pukul 10.00pagi di Jl Rasuna Said, Jakarta. Arie didampingi beberapa jajaran pengurus danstaf FSPPB. Di gedung anti rasuah tersebut, Arie menyerahkan berkas pengaduandan berkas bukti-bukti lainnya.
Ketika ditanya, Ariemenjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke Gedung KPK. “Hal ini terkaitpenetapan Kementerian ESDM yang memperpanjang Blok Corridor oleh kontraktoreksisting ConocoPhillips. Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turutmelakukan audit investigasi terhadap keputusan yang diambil oleh Menteri ESDM,Ignasius Jonan dalam kelanjutan perpanjangan kontrak tersebut,” katanya.
Pihaknya juga membawaberkas pengaduan yang telah dimasukkan ke bagian Humas terkait dengandugaan-dugaan tindak pidana korupsi dalam pengambilan keputusan perpanjanganConocoPhillips di Blok Corridor.
Beberapa poin yangdisampaikan yaitu; Pertama, dalam pengambilan keputusan ini diduga ada tindakanatau perbuatan melawan hukum yang diambil oleh Kementerian ESDM. KhususnyaMenteri ESDM, terkait Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 yang diperbaharui denganPermen ESDM No. 3 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar penetapanperpanjangan Blok Corridor.
Diketahui, Permen ESDMNo. 23 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena judicialreview yang diajukan oleh FSPPB. Judicial review diajukan pada 11 April 2018terkait Permen ESDM No. 23 Tahun 2018. Pada 29 Nopember 2018, MA mengabulkanguguatan FSPPB sepenuhnya. Artinya, Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 sudah dicabutdan dibatalkan oleh MA.
“Ketika perpanjanganBlok Corridor ini mengacu pada Permen ESDM No. 23 Tahun 2018, Kementerian ESDMtelah membuat keputusan yang melawan hukum. Harusnya mengacu pada Permen ESDMNo. 15 Tahun 2015, atau pencabarannya pada Permen ESDM No. 30 Tahun 2016,”papar Arie.
Kedua, lanjut Arie,keputusan perpanjangan Blok Corridor patut diduga menimbulkan kerugian terhadapnegara. Karena seharusnya, kalau mengikuti Permen ESDM No. 15 Tahun 2012 makaBlok Corridor setelah berakhir masa kontraknya dengan ConocoPhillips makadiberikan kepada negara. “Negara memprioritaskan pengelolanya kepada BUMN. Danhal ini tidak dilakukan. Malah Pertamina, sebagai BUMN mendapatkan 30 persen.Artinya, ada potensi pendapatan negara yang berkurang. Seharusnya mendapatkanseratus, ini mendapat tigapuluh,” imbuh Arie.
Hal lainnya, ungkapArie, seharusnya menjadi prioritas dilakukan oleh pemerintah, adalah mengacupada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial reviewUndang-undang (UU) No. 22 Tahun 2001, bahwa blok migas yang ada di Indonesiaitu hanya dikelola oleh BUMN.
Ketiga, kata Arie,patut diduga juga ada tindakan pidana korupsi, gratifikasi, hadiah dan lainsemacamnya. “Karena kita lihat Menteri ESDM, Ignasius Jonan, kerapberkomunikasi dengan CEO ConocoPhillips. Ini patut diduga juga ada penerimaanhadiah dengan tujuan-tujuan tertentu. Akibatnya, pemerintah melalui KementerianESDM memperpanjang kembali kerjasama dengan ConocoPhillips di Blok Corridor,”kata Arie.
“Harapannya KPKmengusut tuntas semua yang diadukan FSPPB. KPK juga diharapkan berpihak padakepentingan dan kedaulatan energy nasional. Pengaduan ini ditindaklanjutimaksimal 30 hari,” tandas Arie.
Selain ke KPK, FSPPBjuga akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman, terkait dengan kebijakan publik.juga akan dilakukan edukasi melalui seminar dan lain semacamnya. “Bahkan padasaatnya nanti akan menggugat dengan gugatan perdata hingga pengerahan massa,”tegas Arie.
Sumber: https://www.portonews.com/2019/laporan-utama/menteri-jonan-diadukan-ke-kpk-terkait-blok-corridor/