KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

SP PLN dan Pertamina Buat Pernyataan Bersama soal Pengelolaan Energi

Jakarta, Beritasatu.com - Serikat Pekerja PT PLN Group (SP PLN, SP PT Pembangkitan Jawa–Bali dan Persatuan Pegawai Indonesia Power) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sepakat menyampaikan pernyataan bersama terkait pengelolaan energi dan restrukturisasi BUMN yakni menolak pembentukan holding serta penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) anak usaha yang merupakan bentuk lain privatisasi aset negara.

Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali mengatakan, PLN dan Pertamina mempunyai peranan penting memastikan tercapainya tujuan negara pada Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

BACA JUGA

Semester I, Pertamina Catat Laba Rp 2,6 Triliun

Untuk itu, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana pemerintah yang terus digulirkan oleh Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM. Menurutnya keberatan dari para serikat pekerja ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat resminya. Namun diakui hingga kini belum ada balasan dari pihak istana terkait tuntutan dari FSPPB maupun dari SP PLN.

"Secara resmi kita belum dapat balasan surat dari Presiden. Tapi kita ketahui bahwa Pak Presiden udah dapat informasi tentang ini. Kita intens berkomunikasi dengan KSP (Kantor Staf Presiden). Kami harap nanti bakal ada audiensi dengan pihak istana untuk menjelaskan soal ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Adapun, ada sejumlah poin pernyataan sikap bersama tersebut. Pertamina dan PLN dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

BACA JUGA

Menteri BUMN Dorong Kesiapan PLN Produksi 2 Ton Oksigen Medis Per Hari

Pertamina dan PLN dari awal pendiriannya sampai saat ini sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan ketahanan energi nasional berdasarkan.

Kemudian privatisasi Pertamina dan PLN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (H-SH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap anak-anak perusahaannya memiliki potensi pelanggaran konstitusi yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.

Selain itu, mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3).

Dia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak harga sehingga harga BBM, gas dan tarif listrik nantinya akan naik.

Sumber : 
23-Aug-2021 00:00:00
Dikirim Oleh : Adminsitrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

67762

kali