KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

Tolak Privatisasi Aset Negara, Jokowi Diminta Batalkan Pembentukan Holding-Subholding Pertamina dan PLN

Akses Disini, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja Grup PT PLN (SP PLN, SP PJB dan PPIP), menolak pembentukan holding-subholding (HSH) dan IPO (initial public offering). Sebab, itu merupakan bentuk lain dari privatisasi aset negara.

“Meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana HSH PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) dan IPO untuk anak perusahaannya,” kata Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali dan Presiden Direktur FSPPB Ari Gumilar, dalam keterangan bersama yang diterima Aksesdisini.com, Senin (16/8/2021).

FSPPB dan Serikat Pekerja PT PLN Group mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa agar tetap dikelola dan 100 persen milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sebagaimana tertuang dalam konsep penguasaan negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

Buruh akan mengambil langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program HSH dan IPO dibatalkan oleh Presiden Jokowi.

Para pekerja juga meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat terkait upaya penolakan rencana privatisasi berkedok program HSH dan IPO. Sebab, rencana ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM, gas, dan tarif listrik.

Kebijakan pemisahan PT PLN (Persero) dengan unit-unit anak perusahaannya merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang sangat kasar dan tidak pandang bulu. Berdasarkan pasal 77 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melarang privatisasi perusahaan swasta di bidang ketenagalistrikan yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pasalnya, sektor ketenagalistrikan dinilai berkaitan erat dengan pertahanan dan keamanan negara. Di sisi lain, kebijakan pembentukan subholding PLTP juga dinilai melanggar Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ketentuan ini juga telah tertuang dalam putusan perkara no. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Peninjauan Kembali UU NO. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan halaman 334, dan putusan perkara no. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Pengujian UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan halaman 103.

Serikat Pekerja (SP) PT. PLN, PT. Indonesia Power dan Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa-Bali sebelumnya telah menyurati Presiden Jokowi terkait sikap bersama mereka terhadap holding dan IPO. Pasalnya, privatisasi melalui holding dan IPO di sektor ketenagalistrikan Indonesia dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Surat itu sebagai tanggapan atas instruksi Presiden Jokowi pada Januari 2017 di Program Kepemimpinan Eksekutif Direksi BUMN. Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan bahwa pendirian holding BUMN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber : https://aksesdisini.com/tolak-privatisasi-aset-negara-jokowi-diminta-batalkan-pembentukan-holding-subholding-pertamina-dan-pln/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tolak-privatisasi-aset-negara-jokowi-diminta-batalkan-pembentukan-holding-subholding-pertamina-dan-pln
23-Aug-2021 00:00:00
Dikirim Oleh : Adminsitrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

67096

kali