KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

FSPPB dan SP PLN Menolak Rencana Holding, Subholding serta IPO yang Dinilai Bentuk Privatisasi

Setelah melewati proses yang panjang, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Grup menyampaikan pernyataan sikap guna menolak pembentukan Holding-Subholding PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dan rencanapenawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada anak-anak perusahaan kedua perseroan, Jakarta, Senin (16/8).

Pernyataan sikap yang digelar secara daring tersebut dipimpin langsung oleh Presiden (FSPPB), Arie Gumilar dan Ketua SP PLN, Ali Abrar. Melalui rilis yang dibagikan kepada media terdapat delapan poin yang menjadi rujukanyang kemudian merangkumnya menjadi lima poin tuntutan Badan Usha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Inti dari kedelapan poin tersebut yakni, mereka menuding bahwa terdapat privatisasi pada Holding dan Subholding serta IPO pada anak usaha Pertamina dan PLN. Dan mereka mengaskan bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan isi UUD 1945 pasal 33 Ayat (2) dan (3) dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.

“Kami mengingikan pak Jokowi agar membatalkan rencana Holding-Subholding PT Pertamina dan PT Pln serta IPO terhadap anak-anak perusahaan perusahannya,” ujar M. Ali Abrar dalam pernyataan sikap itu.

Selanjutnya dirinya juga kembali menegaskan bahwa mereka meminta yang mengelola dan yang miliki perusahaan tersebut secara penuh, tanpa campur tangan pengelola yang dinilai bisa menjadi bentuk privatisasi.“Kami akan terus melakukan langkah-langkah secara konstitusional yang diperlukan, sampai pada pembatalan privatisasi yang berkedok program Holding-Subholding PT Pertamina dan PT PLN serta IPO dibatalkan,” tambahnya.

Sedangkan menurut pengakuannya sendiri, sampai hari ini presiden Jokowi belum melakukan tanda tangan sebagai bentuk pembatalan dari rencana tersebut. Dirinya juga mengaku bahwa PT PLN mempunyai rencana untuk mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Mengingat bahwa hal demikian turut didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk permohonan Judicial Review UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalisrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015.

“Melalui UU ini, Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harusnya dikausai oleh negara,” bebernya.

Sepakat dengan yang sebelumnya disampaikan Ali, Ari Gumilar menyebutkan, Pertamina dan PLN mempunyai peran krusial guna memastikan agar tujuan dari terbentuknya pemerintahan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945 mampu dijalankan dengan sebaik-baiknya

Atas dasar tersebut, FSPPB dan SP PLN merangkum poin pernyataan sikap atas rencana IPO terhadap Subholding BUMN Geotherlal Indonesia menjadi sebagai berikut :

1.     Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.

2.    Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya

3.    Mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

4.    Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap terhadap Anak-Anak Perusahannnya dibatalkan Presiden Republik Indonesia.

5.    Meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan Tarif Listrik.


Sumber : https://www.rmolsumsel.id/fsppb-dan-sp-pln-menolak-rencana-holding-subholding-serta-ipo-yang-dinilai-bentuk-privatisasi
19-Aug-2021 00:00:00
Dikirim Oleh : Adminsitrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

67457

kali