Menyikapi perkembangan yang terjadi seputar pengelolaan WK Mahakam diantaranya kesangsian pihak-pihak atas kemampuan PERTAMINA dalam mengambil alih pengelolaan WK Mahakam perlu disertai perenungan atas perjuangan merebut kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tahun 1945, telah menunjukkan kepada Dunia bahwa keinginan luhur yang ada di sanubari seluruh Rakyat Indonesia yang lebur menjadi satu tekad bersama, mampu mengusir penjajah walaupun kondisi penjajah jauh lebih unggul di bidang teknologi, finansial maupun dukungan InternasionaI. Kini,… 70 tahun kemudian, Rakyat Indonesia mulai tersadarkan oleh tekad untuk merebut kembali kedaulatan energi Nasional sehingga Bangsa Indonesia tidak harus mengemis dan bergantung kepada Negara-Negara lainnya yang justru telah menguras sumber-sumber energi yang ada di bumi Indonesia selama puluhan tahun. Pertamina sebagai perusahaan milik Negara, telah mendedikasikan bakti kepada Negaranya melalui perjalanan panjang, selama lebih dari 58 tahun mengelola kegiatan mulai dari hulu Migas hingga hilir serta konsumen akhir, semata demi memenuhi kebutuhan BBM Nasional. Pendapat nyinyir yang menggiring opini Rakyat untuk tidak mempercayai kemampuan Pertamina dalam mengelola setiap Wilayah Kerja yang akan berakhir masa kontrak pada saatnya nanti seperti dinyatakan dalam beberapa media oleh pihak pihak yang patut diragukan JIWA PATRIOTISME dan NASIONALISME-nya adalah tergolong kategori fitnah karena tidak berdasarkan fakta. Dan kepada individu yang melontarkan pernyataan tersebut, kami menganggap WAWASAN KEBANGSAAN-nya sangat sempit dan telah melakukan PENGKHIANATAN terhadap Negara Indonesia, dikarenakan justru membela kepentingan perusahaan asing dibanding membela kepentingan perusahaan milik Negerinya sendiri. Berdasarkan seluruh uraian diatas, kami pekerja Pertamina melalui Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk : (1) Tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan pihak asing di seluruh Wilayah Kerja di seluruh wilayah Nusantara yang akan berakhir masa kontrak pada saat nya nanti (2) Memerintahkan Pertamina untuk bersiap diri dalam mengelola seluruh wilayah kerja yang sebelumnya dikelola melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan asing. (3) Memerintahkan Pertamina untuk tidak melakukan kerjasama bisnis yang tidak mengedepankan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan termasuk sharedown kepada pihak asing yang mengajukan persyaratan yang tidak masuk akal dan merendahkan martabat serta kemampuan bangsa Indonesia. (4) Menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk mendukung perjuangan dalam rangka mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang menyangsikan kemampuan bangsa Indonesia dalam pengelolaan WK Migas yang habis masa berlakunya (5) Segera menyelesaikan penandatanganan alih kelola dari Total E&P Indonesie kepada Pertamina sebelum akhir tahun 2015 untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 agar menjadi masa transisi yang efektif. Demikian tuntutan ini disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk sikap pekerja Pertamina dalam memperjuangkan kembalinya kedaulatan pengelolaan sumber energi Migas, yang pada gilirannya akan mampu memperkuat Ketahanan Nasional.