Perjanjian Kerja Bersama (PKB 2010-2012) Sudah di Depan Mata
"Take time to appreciate employees and they will reciprocate in a thousand ways," demikian motivator Bob Nielsen menggambarkan bagaimana pentingnya apresiasi kepada pekerja. Apresiasi yang besar bukan hanya penting bagi pekerja tapi juga perusahaan. Apresiasi tersebut akan mendorong pekerja untuk berbuat lebih dan lebih baik kepada perusahaan sehingga perusahaan pun akan diuntungkan dengan hal itu.
Manajemen reward and cosequences yang telah jadi komitmen perusahaan seringkali masih ditemukan hal-hal yang harus disempurnakan dalam penerapannya. Jika dilakukan tanpa penyempurnaan, bisa mendorong buruknya kinerja, yang berakhir pada rendahnya kualitas perusahaan.
Bagaimanapun pekerja adalah aset terpenting bagi sebuah perusahaan karena mereka menjadi roda penggerak utama. Perusahaan yang baik harus ikut berperan-serta dalam menyikapi permasalahan yang sedang dihadapi oleh pekerja dengan hati, bukan dengan hitungan kepentingan, apalagi ketakutan yang berlebihan.
Manajemen reward and cosequences yang telah jadi komitmen perusahaan seringkali masih ditemukan hal-hal yang harus disempurnakan dalam penerapannya. Jika dilakukan tanpa penyempurnaan, bisa mendorong buruknya kinerja, yang berakhir pada rendahnya kualitas perusahaan.
Bagaimanapun pekerja adalah aset terpenting bagi sebuah perusahaan karena mereka menjadi roda penggerak utama. Perusahaan yang baik harus ikut berperan-serta dalam menyikapi permasalahan yang sedang dihadapi oleh pekerja dengan hati, bukan dengan hitungan kepentingan, apalagi ketakutan yang berlebihan.
Berkaca pada ucapan Nielsen, keberadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di lingkungan Pertamina bisa disebut sebagai salah satu bentuk apresiasi perusahaan kepada pekerja. Tujuan mulia dari keberadaan PKB adalah untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara Direksi dan pekerja serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja Pertamina. Dengan demikian PKB seharusnya bisa menjadi sarana bagi pekerja dan perusahaan untuk mengikat rasa saling memiliki.
Perusahaan masih diharapkan lebih serius lagi membangun semangat komunikasi yang lebih harmonis antara perusahaan dan pekerja dalam penerapan PKB. Bagaimanapun keberadaan PKB adalah salah satu simpul pengikat untuk saling memiliki tersebut.
Kekuatan hukum PKB sudah jelas karena diatur dalam Undang-Undang ini. Kekuatan UU yang mestinya jadi perhatian semua pihak dalam pelaksanaannya, agar tidak muncul kesan adanya pelanggaran. Sekecil apapun pelanggaran itu.
Keberadaan PKB menjadi penting sebagai wadah perlindungan perusahaan kepada pekerja, dan sudah seharusnya mengikat pekerja. Perusahaan bukan hanya berjalan satu arah. Berdasarkan pedoman PKB, pekerja diberi hak untuk duduk bersama dengan jajaran perusahaan dalam pengambilan keputusan. Nyatanya kesepakatan ini belum sepenuhnya sesuai harapan. Harapannya perusahaan dalam melakukan perubahan peraturan agar lebih meningkatkan komunikasi dan sosialisasi, sehingga ada dialog yang maksimal dan produktif. Sebagai contoh, lahirnya SK 038/2009 tentang MPPK; SK 06: tentang PhDP dan beberapa SK Dirut lainnya) seharusnya lebih dikomunikasikan lebih mendalam di lingkungan serikat pekerja Pertamina yang sudah ada, yaitu Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang mewakili kepentingan pekerja. Sebagai sebuah organisasi yang memayungi 11.845 (59,96%) pekerja di seluruh Pertamina, suara serikat pekerja yang berafiliasi pada FSPPB seharusnya lebih didengarkan.
Implementasi PKB di lingkungan Pertamina yang masih belum sempurna ini malah terlihat kurang mendapat dukungan kuat dari lingkungan eksternal. Sekretaris Menteri Negara BUMN M. Said Didu misalnya, pernah mengusulkan untuk menyamaratakan PKB semua BUMN karena memandang ada ketidakadilan pada gaji, insentif ataupun kesejahteraan di tingkat pekerja BUMN. Padahal begitu banyak hal yang seharusnya dipahami di sini, salah satunya tingkat risiko pekerjaan, karakteristik dan kultur setiap BUMN yang sangat berbeda.
Merujuk hal tersebut, PKB di Pertamina tentu saja harus berbeda dengan perusahaan BUMN lain seperti PLN, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Bank Mandiri ataupun PT. Kereta Api Indonesia karena tingkat risiko pekerja Pertamina yang lebih tinggi.
Tugas pekerja Pertamina dalam menjaga kelangsungan stok BBM juga sering mengalami kendala yang sangat berat. Tidak perduli terjadi badai politik ataupun bencana alam, kami harus mengamankan stok BBM karena bisa menimbulkan kekacauan ataupun menggganggu stabilitas politik. Perusahaan perbankan bisa saja tutup saat terjadi gempa tapi pekerja Pertamina justru harus bekerja ekstra untuk memastikan stok BBM tetap aman atau bila tidak semuanya akan terganggu.
Padahal, bisa jadi salah satu pekerja Pertamina yang pada hari itu bekerja juga kehilangan keluarga ataupun kerabatnya. Totalitas kami itu akan terasa kurang diberi penghargaan proporsional dan fair bila kebijakan penyamarataan antaPKB BUMN-BUMN tersebut dilaksanakan.
Jika kemudian M. Said Didu hanya memandang letak keadilan pada penyamarataan gaji dan kesejahteraan lalu apa bedanya kami dengan perusahaan-perusahaan BUMN lain? Apakah atas nama keadilan itu pula kami bisa mengabaikan stok BBM atau melupakan kepentingan khalayak banyak? Atas nama penyamarataan kami pun sama-sama memiliki hak untuk berada di tengah keluarga kami saat bencana alam datang atau memilih tutup kantor saat hari raya tiba. Lalu, jika perusahaan kami bisa memberikan keuntungan lebih dari perusahaan BUMN lain apakah atas nama keadilan itu kami juga tidak berhak meminta hak lebih?
Dalam sejarahnya, perusahaan Pertamina sudah mengadakan dua kali PKB yaitu 2004-2006 yang diperpanjang hingga 2007, serta 2007-2009 yang diperpanjang sampai 2009. Dua kali PKB rasanya sudah cukup untuk menjadi pembelajaran bagi kita, perusahaan dan institusi yang lebih besar dari Pertamina. Sudah saatnya perusahan sebesar Pertamina mengimplementasikan apa-apa yang sudah ada di PKB secara konsisten dan konsekuen. Anda sebagai pekerja diminta untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan PKB.
Sebagai perwakilan resmi pekerja, FSPPB menjadi wakil dalam perjanjian tersebut dan menjadi corong bagi suara pekerja. Menghadapi perundingan PKB tahun depan, kami memanggil Anda untuk berkontribusi dengan menyumbang segala ide untuk perbaikan perusahaan ini. Semua masukan Anda adalah suara yang ingin kami dengar dan seharusnya perusahaan dengar.
Anda adalah aset terpenting dari perusahaan ini dan Anda berhak untuk ikut membangun perusahaan ini. Jika anda memang perduli dengan nasib Anda dan perusahaan ini, bersuaralah melalui Serikat Pekerja. Masih banyak hal-hak yang harus kita kritisi di sana yang harus kita luruskan dan masih banyak masukan yang kami tunggu untuk membuat perusahaan ini semakin berkembang sesuai mimpi kita. Jika bukan Anda yang peduli dengan nasib Anda sendiri maka siapa lagi?•
Dimuat di Bulletin Pertamina Edisi No. 48 / XLV / 30 November 2009<!--[endif]-->Perusahaan masih diharapkan lebih serius lagi membangun semangat komunikasi yang lebih harmonis antara perusahaan dan pekerja dalam penerapan PKB. Bagaimanapun keberadaan PKB adalah salah satu simpul pengikat untuk saling memiliki tersebut.
Kekuatan hukum PKB sudah jelas karena diatur dalam Undang-Undang ini. Kekuatan UU yang mestinya jadi perhatian semua pihak dalam pelaksanaannya, agar tidak muncul kesan adanya pelanggaran. Sekecil apapun pelanggaran itu.
Keberadaan PKB menjadi penting sebagai wadah perlindungan perusahaan kepada pekerja, dan sudah seharusnya mengikat pekerja. Perusahaan bukan hanya berjalan satu arah. Berdasarkan pedoman PKB, pekerja diberi hak untuk duduk bersama dengan jajaran perusahaan dalam pengambilan keputusan. Nyatanya kesepakatan ini belum sepenuhnya sesuai harapan. Harapannya perusahaan dalam melakukan perubahan peraturan agar lebih meningkatkan komunikasi dan sosialisasi, sehingga ada dialog yang maksimal dan produktif. Sebagai contoh, lahirnya SK 038/2009 tentang MPPK; SK 06: tentang PhDP dan beberapa SK Dirut lainnya) seharusnya lebih dikomunikasikan lebih mendalam di lingkungan serikat pekerja Pertamina yang sudah ada, yaitu Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang mewakili kepentingan pekerja. Sebagai sebuah organisasi yang memayungi 11.845 (59,96%) pekerja di seluruh Pertamina, suara serikat pekerja yang berafiliasi pada FSPPB seharusnya lebih didengarkan.
Implementasi PKB di lingkungan Pertamina yang masih belum sempurna ini malah terlihat kurang mendapat dukungan kuat dari lingkungan eksternal. Sekretaris Menteri Negara BUMN M. Said Didu misalnya, pernah mengusulkan untuk menyamaratakan PKB semua BUMN karena memandang ada ketidakadilan pada gaji, insentif ataupun kesejahteraan di tingkat pekerja BUMN. Padahal begitu banyak hal yang seharusnya dipahami di sini, salah satunya tingkat risiko pekerjaan, karakteristik dan kultur setiap BUMN yang sangat berbeda.
Merujuk hal tersebut, PKB di Pertamina tentu saja harus berbeda dengan perusahaan BUMN lain seperti PLN, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Bank Mandiri ataupun PT. Kereta Api Indonesia karena tingkat risiko pekerja Pertamina yang lebih tinggi.
Tugas pekerja Pertamina dalam menjaga kelangsungan stok BBM juga sering mengalami kendala yang sangat berat. Tidak perduli terjadi badai politik ataupun bencana alam, kami harus mengamankan stok BBM karena bisa menimbulkan kekacauan ataupun menggganggu stabilitas politik. Perusahaan perbankan bisa saja tutup saat terjadi gempa tapi pekerja Pertamina justru harus bekerja ekstra untuk memastikan stok BBM tetap aman atau bila tidak semuanya akan terganggu.
Padahal, bisa jadi salah satu pekerja Pertamina yang pada hari itu bekerja juga kehilangan keluarga ataupun kerabatnya. Totalitas kami itu akan terasa kurang diberi penghargaan proporsional dan fair bila kebijakan penyamarataan antaPKB BUMN-BUMN tersebut dilaksanakan.
Jika kemudian M. Said Didu hanya memandang letak keadilan pada penyamarataan gaji dan kesejahteraan lalu apa bedanya kami dengan perusahaan-perusahaan BUMN lain? Apakah atas nama keadilan itu pula kami bisa mengabaikan stok BBM atau melupakan kepentingan khalayak banyak? Atas nama penyamarataan kami pun sama-sama memiliki hak untuk berada di tengah keluarga kami saat bencana alam datang atau memilih tutup kantor saat hari raya tiba. Lalu, jika perusahaan kami bisa memberikan keuntungan lebih dari perusahaan BUMN lain apakah atas nama keadilan itu kami juga tidak berhak meminta hak lebih?
Dalam sejarahnya, perusahaan Pertamina sudah mengadakan dua kali PKB yaitu 2004-2006 yang diperpanjang hingga 2007, serta 2007-2009 yang diperpanjang sampai 2009. Dua kali PKB rasanya sudah cukup untuk menjadi pembelajaran bagi kita, perusahaan dan institusi yang lebih besar dari Pertamina. Sudah saatnya perusahan sebesar Pertamina mengimplementasikan apa-apa yang sudah ada di PKB secara konsisten dan konsekuen. Anda sebagai pekerja diminta untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan PKB.
Sebagai perwakilan resmi pekerja, FSPPB menjadi wakil dalam perjanjian tersebut dan menjadi corong bagi suara pekerja. Menghadapi perundingan PKB tahun depan, kami memanggil Anda untuk berkontribusi dengan menyumbang segala ide untuk perbaikan perusahaan ini. Semua masukan Anda adalah suara yang ingin kami dengar dan seharusnya perusahaan dengar.
Anda adalah aset terpenting dari perusahaan ini dan Anda berhak untuk ikut membangun perusahaan ini. Jika anda memang perduli dengan nasib Anda dan perusahaan ini, bersuaralah melalui Serikat Pekerja. Masih banyak hal-hak yang harus kita kritisi di sana yang harus kita luruskan dan masih banyak masukan yang kami tunggu untuk membuat perusahaan ini semakin berkembang sesuai mimpi kita. Jika bukan Anda yang peduli dengan nasib Anda sendiri maka siapa lagi?•






