Sebagai organisasi Serikat Pekerja yang lahir pada masa transisi dari Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1971 menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2003, bukan hal mudah bagi FSPPB yang beranggotakan 19.000 Pekerja yang tergabung dalam 19 Serikat Pekerja di seluruh sentra produksi Pertamina untuk dapat segera mewujudkan cita-cita organisasi.
Untuk itu para pendiri FSPPB menyadari akan perlunya suatu penuntun yang dapat dipakai untuk menentukan arah organisasi agar sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama lahirlah visi dan misi organisasi FSPPB sbb.:
VISI FSPPB
Mewujudkan kualitas hidup Pekerja Pertamina yang lebih baik melalui harmonisasi antara hak dan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab.
MISI FSPPB
Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Mendukung terwujudnya Visi dan Misi perusahaan.
Berperan aktif dalam program pembinaan dan pengembangan profesionalisme pekerja.
Menjembatani kepentingan pekerja dalam perusahaan.
Menumbuhkan rasa solidaritas antar pekerja.
Mendorong terwujudnya transparansi perusahaan dan perlakuan yang non diskriminatif.






