Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Tentang Kami Visi Misi FSPPB

Visi Misi FSPPB

Email Cetak PDF
Sebagai organisasi Serikat Pekerja yang lahir pada masa transisi dari Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1971 menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2003, bukan hal mudah bagi FSPPB yang beranggotakan 19.000 Pekerja yang tergabung dalam 19 Serikat Pekerja di seluruh sentra produksi Pertamina untuk dapat segera mewujudkan cita-cita organisasi.
 
Untuk itu para pendiri FSPPB menyadari akan perlunya suatu penuntun yang dapat dipakai untuk menentukan arah organisasi agar sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama lahirlah visi dan misi organisasi FSPPB sbb.:
 
 
VISI FSPPB
Mewujudkan kualitas hidup Pekerja Pertamina yang lebih baik melalui harmonisasi antara hak dan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab.
 

MISI FSPPB

Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Mendukung terwujudnya Visi dan Misi perusahaan.
Berperan aktif dalam program pembinaan dan pengembangan profesionalisme pekerja.
Menjembatani kepentingan pekerja dalam perusahaan.
Menumbuhkan rasa solidaritas antar pekerja.
Mendorong terwujudnya transparansi perusahaan dan perlakuan yang non diskriminatif.
Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 22 Pebruari 2010 23:43 )  
Facebook MySpace Twitter Digg Google Bookmarks RSS Feed 

Newsflash

Musyawarah Besar Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPSN) - FSPPB Surabaya  telah berlangsung pada tanggal 13-14 Maret 2010 di Hotel Surya Tretes Pasuruan Jatim, dalam rangka memilih Ketua Umum periode 2010 - 2012. Acara yang dihadiri oleh Presiden KSP Migas Indonesia Faisal Yusra, Sekjen FSPPB Eko Wahyu Laksmono beserta jajaran pengurus FSPPB dan utusan serikat pekerja anggota FSPPB berhasil menetapkan Kriswatiningsih sebagai Ketua Umum SPSN yang baru menggantikan Syamsu Kahar.