Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Seputar KSP Migas Indonesia Pemerintah Diminta Cabut Peraturan Dividen BUMN

Pemerintah Diminta Cabut Peraturan Dividen BUMN

Email Cetak PDF

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah didesak untuk segera mencabut PP No.73/2001 tentang pembagian dividen BUMN. Pasalnya, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia (KSP Migas Indonesia) Faisal Yusra, peraturan itu tak kondusif bagi operasional BUMN.

“Dalam PP Nomor 73/2001 diatur sedemikian rupa soal pembagian laba BUMN. Misalnya untuk Pertamina pembagiannya 60 persen pemerintah dan 40 persen porsi Pertamina. Namun, dari 40 persen itu, 20 persennya menjadi dividen Pertamina dan 20 persennya untuk dana cadangan, belanja, dan sebagainya. Itu tak cukup untuk operasional Pertamina. KSP Migas Indonesia, di Jakarta, kemarin.

Namun, lanjut dia, usulan itu belum akan disampaikan kepada pemerintah mengingat pemerintahan SBY akan segera berakhir. "Kita tahu pemerintah sudah tak fokus bekerja, tapi ini tetap penting dan jadi agenda KSP untuk diperhatikan pemerintah baru nanti," kata Faisal.

Ia menambahkan, meski baru, organisasi yang dipimpinnya memiliki agenda krusial yang diharapkan bisa membangkitkan sektor migas nasional. Menurut dia, sangat tidak adil sektor yang memberikan kontribusi 40 persen dari total APBN itu dikendalikan oleh pihak-pihak yang tak memperjuangkan pertumbuhan perusahaan negara.

"Dengan profesionalisme dan kompetensi yang kita miliki, kita berharap sektor migas nasional ke depannya akan menjadi pilar strategis sebagai kerangka penegakan kedaulatan negara," tutur Faisal.

 

Aktif Terlibat

Ia menambahkan, KSP Migas Indonesia juga memiliki beberapa agenda penting, yakni mengkaji dan mengevaluasi beberapa peraturan yang bisa menghancurkan penguasaan energi nasional. "KSP Migas Indonesia juga akan aktif terlibat dalam forum tripartit nasional sesuai undang-undang sehingga pemikirannya bisa berkembang dan memberi sumbangan bagi kebijakan nasional," kata Faisal.

Namun Faisal, kehadiran Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia, di samping memayungi kepentingan pekerja, juga dimaksudkan agar pekerja dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memajukan industri migas nasional.

"Selama ini pekerja migas tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan migas. Dengan adanya konfederasi ini, kini pekerja dapat memberikan usulan dan masukan bagi kebijakan migas negeri ini," kata Faisal. (Devita)

 

Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 25 Pebruari 2010 20:54 )  
Facebook MySpace Twitter Digg Google Bookmarks RSS Feed 

Newsflash

Sebanyak kurang lebih 170 orang pekerja Pertamina seluruh Indonesia yang bernaung dibawah FSPPB pada hari Kamis 14 Januari 2010 berduyun-duyun mendatangi gedung Kementrian BUMN untuk menyampaikan  masukan pekerja sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait rencana Pergantian Direksi Pertamina.