TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah enam orang yang diduga terlibat kasus suap Innospec ke pejabat Pertamina. Mereka dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Pencegahannya dilakukan sejak Jumat kemarin,” kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian R. Muchdor saat dihubungi, Ahad (25/4).
Mereka yang dicekal adalah bekas Wakil Direktur Utama Pertamina Mustiko Saleh, bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, dan bekas Direktur Jenderal Migas Rachmat Sudibyo.
Selain itu, ada juga petinggi PT Soegih Interjaya, yaitu Direktur Utama Willy Sebastian dan Direktur Operasional Muhammad Syakir. Satu nama lagi, Herwanto Wibowo.
Menurut Muchdor, pihaknya telah mengedarkan surat pencekalan itu ke seluruh bandar udara di tanah air. “Begitu diteken, langsung diedarkan.”
Pengadilan tata usaha Inggris, Southwark Crown, pada 18 Maret 2010 memutuskan Innospec Ltd terbukti bersalah menyuap pejabat Departemen Energi dan Pertamina guna mempertahankan penggunaan timbal dalam produksi bahan bakar minyak di Indonesia. Innospec dijatuhi sanksi denda US$ 12,1 juta atau sekitar Rp 109 miliar.
Majelis hakim menyatakan bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Rachmat Sudibyo menerima suap lebih dari US$ 1 juta (sekitar Rp 9 miliar) dari Innospec melalui agennya di Indonesia, PT Soegih Interjaya.
Sejumlah pejabat lain juga disebutkan menerima aliran dana suap. Badan Antikorupsi Inggris (Serious Fraud Office) menyatakan Innospec telah menggelontorkan US$ 17 juta (Rp 153 miliar) untuk pejabat di Indonesia selama 1999-2006. Anton Septian






