06 May 2010
INDRAMAYU, Pikiran Rakyat
Ratusan buruh sektor minyak dan gas (migas) di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menggelar demo di Gedung DPRD Indramayu, Rabu (5/5)- Mereka mendesak pelaku usaha migas, termasuk Pertamina, agar merealisasi pembayaran upah Rp 1,2 juta per bulan sesuai dengan kesepakatan dan SK Bupati.
Desakan melalui unjuk rasa itu dilakukan karena pelaku usaha migas di Indramayu tidak menepati janji. Menyangkut besaran upah yang telah disepakati dalam satu pertemuan rripatrit dan dituangkan dengan SK bupati, perusahaan migas, seperti Pertamina RU VI Balongan, Pertamina UPMS, dan Pertamina EP Region Jawa, tak kunjung bersedia merealisasikannya."Kami datang ke sini untuk meminta para anggota dewan peduli terhadap nasib kami, para buruh migas. Dewan harus ikut mendesak perusahaan migas untuk membayar upah sesuai yang disepakati dan dituangkan dalam SK bupati," kata Khamid Is-takhori, Sekretaris Jenderal DPP KASBI yang terlibat dalam unjuk rasa itu saat ditemui "PR".
Menurut Khamid, para pelaku usaha sektor migas, termasuk Pertamina RU VI Balongan, Pertamina UPMS dan Pertamina EP Region Jawa danperusahaan kontraktornya di Indramayu, tidak peduli terhadap nasib para buruh."Tidak ada buruh yang dijadikan sebagai tenaga organik, tetapi direkrut sebagai tenaga outsorcing dan buruh lepas dengan upah minim, kendati harus menanggung risiko bahaya cukup tinggi karena berada di area yang rawan terjadi kebakaran dan kecelakaan kerja," tuturnya.
Diakui, kendati Gubernur Jawa Barat telah membuat ketetapan pengupahan buruh sektor migas Rp 1.285.000 per bulan sebagaimana tertuang dalam SK No 56l/Kep./665/-Bangsos/2010 di Kabupaten Indramayu, SK tersebut tidak ditaati. Perusahaan sektor migas tetap membayar upah dengan sangat minim, sekitar Rp 950.000 per bulan.Akibat rendahnya pengupahan, para buruh kini gelisah. Berkali-kali buruh sektor migas menggelar demo untuk mendesak kenaikan upah sampai akhirnya terjadi pertemuan antara pengusaha dan buruh di Pendopo Pemkab Indramayu pada 29 Maret 2010 lalu dengan fasilitator Bupati H. Irianto M.S. Syafiuddin.Melalui pertemuan itu, ungkap Khamid, dari aspirasi para pekerja yang menghendaki upah Rp 1,5 juta per bulan. Melalui negosiasi akhirnya disepakati besarannya menjadi Rp 1,2 juta per bulan.(by*)



Seputar Ketenagakerjaan


