Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Welcome to the Labour's World !!

Pekerja Adalah Aset, Maka Bersuaralah...

Email Cetak PDF
Perjanjian Kerja Bersama (PKB 2010-2012) Sudah di Depan Mata
"Take time to appreciate employees and they will reciprocate in a thousand ways," demikian motivator Bob Nielsen menggambarkan bagaimana pentingnya apresiasi kepada pekerja. Apresiasi yang besar bukan hanya penting bagi pekerja tapi juga perusahaan. Apresiasi tersebut akan mendorong pekerja untuk berbuat lebih dan lebih baik kepada perusahaan sehingga perusahaan pun akan diuntungkan dengan hal itu.

Manajemen reward and cosequences yang telah jadi komitmen perusahaan seringkali masih ditemukan hal-hal yang harus disempurnakan dalam penerapannya. Jika dilakukan tanpa penyempurnaan, bisa mendorong buruknya kinerja, yang berakhir pada rendahnya kualitas perusahaan.

Bagaimanapun pekerja adalah aset terpenting bagi sebuah perusahaan karena mereka menjadi roda penggerak  utama. Perusahaan yang baik harus ikut berperan-serta dalam menyikapi permasalahan yang sedang dihadapi oleh pekerja dengan hati, bukan dengan hitungan kepentingan, apalagi ketakutan yang berlebihan.
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 09 Maret 2010 06:34 ) Baca selengkapnya...
 

Pertamina Kehilangan "PSO" Rp80 Triliun

Email Cetak PDF

Surabaya - PT Pertamina berpotensi kehilangan dana program kewajiban memberikan pelayanan terhadap publik (public service obligation/PSO) senilai Rp80 triliun pada 2010.

"Tahun ini, kami berpotensi kehilangan PSO senilai Rp80 triliun. Ini akibat adanya kebijakan yang tidak adil," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Ugan Gandar, di Surabaya, Rabu. Ia menjelaskan, dana PSO itu tidak bisa didapatkan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perminyakan itu karena pemerintah melelang distribusi minyak dan gas kepada pihak swasta.

Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 03 Maret 2010 22:09 ) Baca selengkapnya...
 

Pemerintah Diminta Cabut Peraturan Dividen BUMN

Email Cetak PDF

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah didesak untuk segera mencabut PP No.73/2001 tentang pembagian dividen BUMN. Pasalnya, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia (KSP Migas Indonesia) Faisal Yusra, peraturan itu tak kondusif bagi operasional BUMN.

“Dalam PP Nomor 73/2001 diatur sedemikian rupa soal pembagian laba BUMN. Misalnya untuk Pertamina pembagiannya 60 persen pemerintah dan 40 persen porsi Pertamina. Namun, dari 40 persen itu, 20 persennya menjadi dividen Pertamina dan 20 persennya untuk dana cadangan, belanja, dan sebagainya. Itu tak cukup untuk operasional Pertamina. KSP Migas Indonesia, di Jakarta, kemarin.

Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 25 Pebruari 2010 20:54 ) Baca selengkapnya...
 
  • «
  •  Mulai 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Halaman 1 dari 3

Polls

Berapa lama sebaiknya MPPK?
 

References

Peraturan perundangan:
UU No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
UU No.02 Tahun 2004
Tentang Perselisihan Hubungan Industrial
UU No.21 Tahun 2000
Tentang Serikat Buruh
UU No.09 Tahun 1998
Tentang Unjuk Rasa

Visitors

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini3
mod_vvisit_counterKemarin50
mod_vvisit_counterMinggu ini177
mod_vvisit_counterMinggu lalu342
mod_vvisit_counterBulan ini476
mod_vvisit_counterBulan lalu72
mod_vvisit_counterSemua hari548
We have: 1 guests online
Your IP: 38.107.191.81
 , 
Today: Mar 11, 2010

Newsflash

Pada tanggal 20 - 21 Pebruari 2010 telah berlangsung Musyawarah Anggota Serikat Pekerja Pertamina Persada Semarang. Acara yang berlangsung di Kaliurang Yogyakarta tersebut berhasil memilih Ketua Umum SP.Persada yang baru yaitu Feri Ananda menggantikan Ketua Umum yang lama yaitu Sumpeno yang telah habis masa jabatannya. Hadir pada kesempatan tersebut Presiden FSPPB Ugan Gandar beserta pengurus Serikat Pekerja anggota FSPPB.